Kantor Pertanahan Kab. Sidoarjo(foto:hms) |
SIDOARJO (lensa-global.com) - Berawal pada saat ada program PTSL di Desa Sidomulyo, Buduran tahun 2023 tahun yang lalu, maka terungkap kasus permasalahan tanah kepemilikan pihak ahli waris Mudrikah. Saat itu pihak ahli waris Mudrikah yang hendak mengajukan sertifikat mendapati aset almarhum orang tuanya telah disertifikatkan pada tahun 2019. Sedangkan di tahun 2018 ketika pihak Mudrikah melakukan legalisir buku C tertera masih atas nama orang tuanya, yakni ibunya. “Dengan terjadinya hal tersebut, pihak Mudrikah berharap bisa mendapatkan keadilan yang se adil-adilnya”, ujarnya.
Pihak Mudrikah berharap aset orang tuanya kembali, kalaupun ada opsi lain juga dipersilahkan tetapi apabila ada kejanggalan dalam proses pembuatan sertifikat tersebut, kamu serahkan kepada yang berwenang, tegas anak pertama Mudrikah, Arminto (27/3/2024).
Terkait masalah permasalahan tanah tersebut, Jayeng selaku Kepala Bagian Penetapan Hak Kantor Pertanahan (Kantah) Kab. Sidoarjo, saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024) menyampaikan bahwa Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) bukanlah suatu bukti kepemilikan hak atas tanah , akan tetapi hanya tanda pembayaran pajak, kalau sekarang seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jelasnya
Bukti iuran tetap tersebut bisa ditingkatkan menjadi sertifikat dengan melengkapi persyaratan adanya riwayat tanah, penguasaan fisik dan surat keterangan tidak dalam berdebat dengan sepengetahuan kades atau lurah.
Jayeng menyarankan agar ditanyakan terlebih dahulu ke pemerintahan desa, karena menurutnya pihak desalah yang lebih paham awal mulanya. "Misal di C Persil sekian tercantumnya tetapi di Ipeda tidak tercantum, itu mungkin pihak desa bisa menjelaskan", paparnya.
Diakhir pembicaraan, Jayeng juga memberikan petunjuk agar mendapat jawaban lebih banyak dengan membahas ibu Sulis di bagian pendaftaran, tetapi kebetulan ibu Sulis sedang ada rapat sehingga belum bisa ditemui.
Sebagaimana diketahui, bahwa dua keluarga di desa Sidomulyo, Buduran antara almarhumah Mudrikah (adik) dengan almarhum Mudiono (kakak) terlibat masalah tanah. Pihak Mudrikah memiliki bukti leter C sedangkan pihak Mudiono punya sertifikat.
Sedangkan empat ahli waris Mudrikah menyebut, mereka tidak pernah menunjukkan tanda tangan apapun kepada pihak Mudiono. Selain itu berdasarkan leter C juga belum ada hak pelestarian atau sebab perubahan tetapi sudah ada sertifikat atas nama Mudiono. (nd)