• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

    Latest Post

    Polemik Sertifikat Tanah Ahli Waris Desa Sidomulyo Buduran Kab. Sidoarjo, Keluarga Mudiono Buka Suara.

    Sabtu, 20 April 2024, April 20, 2024 WIB Last Updated 2024-04-21T03:08:43Z

     


    SIDOARJO (lensa-global.com) – Polemik munculnya sertifikat tanah di Desa Sidomulyo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo antara pihak ahli waris almarhum Mudrikah dan ahli waris almarhum Mudiono bagaikan teka-teki silang. Putra keempat Mudrikah yakin bahwa tanah dengan persil 12 adalah hak dari Mudrikah dengan adanya Leter C dari pemberian almarhum kakek Samut, sedangkan ahli waris Mudiono sudah memiliki sertifikat dengan atas nama Mudiono.


    Sabtu 20 April 2014 sore, tim awak media mendapatkan lampu hijau untuk bertandang ke kediaman Lilik Narwiyah (istri dari almarhum Mudiono), yang berada di desa Sidomulyo kec. Buduran kab. Sidoarjo, untuk memberikan jawaban atas berita yang beredar terkait tempat dimana lahan tersebut jadi polemik dengan ahli waris Mudrikah.


    Berita Sebelumnya :


    https://www.lensa-global.com/2024/04/polemik-ahli-waris-kepemilikan-tanah-di.html


    Kehadiran awak media di sambut baik dengan putra putri bersama Lilik Narwiyah. Di ruang tamu PT selaku anak perempuan dari almarhum Mudiono mewakili sang ibu dalam memberikan keterangan guna klarifikasi tersebut.


    Dengan suasana tenang PT menjelaskan, “saya sebagai anak dari almarhum Mudiono dan ibu Lilik akan menjelaskan, bahwa perlu di pahami tanah tersebut (dengan no persil 12), yang tercantum dalam berita sudah di tinggali oleh keluarga kami sejak tahun 1978, dimana saat itu tante saya yaitu ibu Mudrikah masih hidup dan kakek saya (Samut) juga masih hidup, dan menurut kakak tertua saya waktu itu bapak sudah menjelaskan bahwa kakek Samut lah yang menyuruh bapak untuk membangun di tanah tersebut” jelasnya.


    “Dari awal pembangunan di tanah termaksud tidak ada masalah, karena yang memberi tahu waktu itu kakek saya, sepeninggal ibu Mudrikah dan kakek Samut juga tidak ada masalah. Namun kenapa setelah bapak saya (Mudiono) meninggal ahli waris ibu Mudrikah mempermasalahkan penguasaan tanah tersebut” papar putri dari Lilik.


    “Jika disampaikan oleh ahli waris ibu Mudrikah, bahwa mereka baru mengetahui saat PTSL tahun 2023, itu tidak benar. Sebab pada saat bapak masih hidup ahli waris sudah pernah bertanya terkait hal yang sama. Sebagai anak dan istri yang kami ketahui tanah tersebut atas nama bapak kami, karena dia pernah menunjukkan ke kakak pertama dan kakak kedua saya” menambahkan.


    Dijelaskan pula “sertifikat tersebut terbit pada waktu bapak saya masih hidup, karena yang mengurus adalah bapak saya, pada pemberitaan seolah-olah ibu saya yang mengurus, itu tidak benar. Karena yang urus itu bapak semua saya, bahkan hasil mediasi di kelurahan sudah menjelaskan dengan bijak perihal tersebut, namun entah mengapa pihak ibu Mudrikah masih tidak puas dengan penjelasan dari kelurahan” ujar sang putri.


    Putri dari Mudiono juga memaparkan, ahli waris Mudrikah menunjukkan surat ditahun 1960 tapi dalam perubahan petok D tahun 1982, persil 12 tersebut sudah tidak ada nama Mudrikah. Pada saat di tahun tersebut semasa Mudrikah masih hidup dan tidak ada masalah karena kakek Samut yang menghendakinya.


    Terkait pergantiannya dari surat C tahun 1960 yang masih bernama Mudrikah, kemudian pada tahun 1982 bergantinya Mudiono pihak keluarga Mudiono tidak mengetahui, mengingat saat itu semua masih hidup dan sama-sama mengetahui, sedangkan anak-anak tidak mengetahui semua karena masih sangat kecil.


    “Jika sekarang ditanyakan dasar dari perubahan kepemilikan oleh ahli waris Mudrikah, kenapa tidak dari dulu waktu orang tua masih hidup, padahal itu sudah lama sekali. Bahkan saya baru lahir itu sudah atas nama bapak saya, apalagi saat mediasi pak lurah sudah menjelaskan dan tidak memihak yang mana semua berimbang ditengah, tapi entah kenapa mereka masih belum puas” tutupnya.


    Perlu diketahui sebelumnya pihak ahli waris Mudrikah, saat adanya program PTSL tahun 2023 merasa kaget, karena aset berupa tanah berdasarkan keterangan Leter C atas nama orang tuanya, sudah ada yang mensertifikatkan.


    Ahli waris Mudrikah tetap mencantumkan apa yang menjadi alas dasar dari perubahan kepemilikan tanah tersebut, karena pihak ahli waris tidak pernah mengetahui bahkan tidak merasa tanda tangan apapun, bahkan pihak ahli waris Mudrikah juga mengakui bahwa kakek Samut juga memberikan informasi juga berupa surat ke ahli waris Mudrikah yang menyatakan bahwa persil 12 milik atau atas nama Mudrikah.(nd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru