SIDOARJO (lensa-global.com) - Jajaran Polresta Sidoarjo kembali ungkap kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka berat di Jln. Raya Frontage Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo pada konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (2/10/2024).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan bahwa kejadian kekerasan tersebut karena pelaku ingin membalaskan dendam terkait adanya informasi bahwa terdapat anggota kelompok perguruan silat yang diikuti oleh pelaku telah
menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh kelompok perguruan silat yang lain, namun sebenarnya pelaku juga mengaku tidak dapat memastikan kebenaran berita
tersebut.
Adapun korban kejadian ini yakni, Sdr. R.D.P (laki-laki), 15 tahun, Pelajar, Alamat Ds.Karangbong Kec.Gedangan Kab.Sidoarjo (Korban Meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan medis di RSUD Kab. Sidoarjo)
dan Sdr. F.F. (laki-laki), 16 tahun, pelajar, Ds. Pepe Kec. Sedati Kab. Sidoarjo (Korban mengalami patah kaki). Sedangkan tersangka adalah Sdr. A.S.P alias K (laki-laki), 20 tahun, swasta, Alamat : Desa Sumbergede Kec. Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro (Peran : menendang sepeda motor korban, sehingga mengakibatkan sepeda
motor terjatuh) dan Sdr. L.H (laki-laki), 24 tahun, swasta, Alamat Ds. Wager Kec. Taman Kabupaten Sidoarjo
(Peran : melempar sandal dan menarik kaos korban R.D.P)
Selanjutnya Christian Tobing mengungkapkan bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dijalan frontage Kec. Gedangan Kabupaten Sidoarjo saat itu kedua korban yaitu Sdr. F.F. membonceng Sdr. R.D.P mengendarai sepeda motor honda beat nopol W3725NFC. Sesampai dibawah fly over aloha korban di kejar oleh kelompok rombongan sepeda motor yang diduga dari kelompok pencak silat, saat itu korban disuruh berhenti tapi tidak dihiraukan dan sampai di selatan flyover aloha korban ditendang sepeda motornya oleh pelaku mengakibatkan korban kedua terjatuh dari kendaraan. Kemudian kedua korban dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis, kemudian sekitar pukul 21.00 wib sdr. R.D.P dinyatakan meningal dunia sedangkan sdr. F.F. mengalami patah kaki, paparnya.
Atas kejadian tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk dari saksi dan selanjutnya penyidik mendapatkan informasi identitas terduga pelaku yang menendang motor korban hingga korban terjatuh.
Dan pada hari Senin tanggal 30 September 2024 berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku Sdr. L.H. dirumahnya Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan Sdr. A.S.P als K di Kel Dukuh Pakis Kec Dukuh Kupang Kota Surabaya, jelas Christian Tobing.
Menurut Kapolresta Sidoarjo, Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa mereka berdua sewaktu kejadian telah berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max dengan posisi Sdr. A.S.P als K yang mengemudikan motor membonceng Sdr. L.H. Saat itu Sdr. L.H. menyuruh Sdr A.S.P als. K untuk mengejar korban, kemudian sdr. L.H melempar sandal ke arah korban, dan setelah kendaraan sejajar Sdr. L.H. menarik baju korban R.D.P namun saat itu dapat terlepas. Kemudian Sdr A.S.P. als K menendang body motor sebelah kanan hingga akhirnya motor tidak dapat dikendalikan hingga menabrak trotoar dan kedua korban terjatuh, paparnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan oleh Polresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk tersangka kejadian ini terjerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (2) Jo Pasal 76C Undang Undang No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).(nd/hms)