Dalam sambutannya Ketua Sementara DPRD Provinsi Jawa Timur, Anik Maslachah mengatakan langkah ini sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, legislatif, dan seluruh stakeholder dalam upaya penurunan angka korupsi di Jawa Timur dan fokus pada peningkatan Indeks Integritas dan Monitoring Center Of Prevention (MCP).
"Kami akan memastikan bahwa seluruh perangkat pemerintahan bekerja sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan integritas. Targetnya, MCP Provinsi Jawa Timur harus naik, begitu juga dengan Indeks Integritas," tegasnya.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko |
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung WidjanarkoDeputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, menjelaskan jenis kasus korupsi yang sering terjadi di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah meliputi penyuapan dan pengadaan barang dan jasa.
“Kasus yang masih sering kami jumpai adalah penyuapan, kemudian pengadaan barang dan jasa dengan modus seperti mark up harga dan keterlibatan dalam pelaksanaan proyek dengan swasta,” jelasnya.
Ditambahkan pula bahwa 7 fokus potensi resiko korupsi diantaranya, perencanaan, penganggaran, manajemen ASN, pajak daerah, pelayanan publik, pengadaan, dan barang milik daerah.
"Untuk itu, rakor ini kami laksanakan agar tidak terjadi upaya korupsi pada perencanaan dan penganggaran APBN tahun 2025," ucapnya.
"Mari kita bersama-sama melakukan pencegahan korupsi demi mewujudkan good government yang baik", pungkasnya.
Adapun rapat paripurna ini, selain dihadiri oleh Ketua Sementara DPRD Provinsi Jawa Timur, juga dihadiri Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Kartono, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur serta jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur, stakeholder dan mahasiswa.(nd)