• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Kades Sidokerto dan Tim 9 dilaporkan ke Kejari Sidoarjo oleh GMPI Sidoarjo.

    Jumat, 04 Oktober 2024, Oktober 04, 2024 WIB Last Updated 2024-10-04T13:32:50Z

     

    SIDOARJO (lensa-global.com) - Pelaporan ini berawal dari permasalahan terkait tanah gogol gilir yang ada di Desa Sidokerto yang telah dilakukan secara tidak transparan dan patut diduga ada penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh Kades Sidokerto dan Tim 9 sehingga Gerakan Militan Pejuang Indonesia (GMPI) resmi melaporkan ke Kejari Sidoarjo. 


    Sesuai dengan pemberitaan terdahulu melalui keterangan yang disampaikan Abah Juri yang mewakili para Petani Gogol gilir mengatakan bahwa sebagai petani Gogol, mereka merasa sangat dirugikan dengan sistem dan mekanisme yang dijalankan oleh pihak Desa, karena semuanya terkesan tidak transparan dan cenderung sepihak, katanya. 


    Terkait hal tersebut juga dengan keterangan Sekretaris GMPI DPD Kabupaten Sidoarjo, Ir. Heru Purwanto didepan Kantor Kejari Sidoarjo menjelaskan bahwa menurut permasalahan jual beli tanah Gogol gilir yang merupakan milik negara yang ukurannya sekitar 5000 meter persegi itu telah dilakukan oleh Kades Sidokerto dan Tim 9 tidak sesuai aturan dan patut diduga perbuatan melawan hukum. 


    "Kita selaku lembaga yang bergerak di bidang pengawasan serta sosial kontrol, hari ini kita laporkan Kades serta Tim 9 Ke Kejari Sidoarjo, mengingat warga dan petani Gogol ini datang ke lembaga kita GMPI untuk mengadu terkait dengan permasalahan mereka, agar kita mendampingi mereka untuk berjuang terkait hak-hak mereka, karena ini tidak boleh terjadi bahkan harus segera diusut sampai tuntas, karena jelas sekali dari transaksinya sudah tidak jelas dan cenderung merugikan petani Gogol gilir belum lagi persoalan ini tumpang tindih dan semrawut, ini yang harus ditindak lanjuti oleh Kejari," pungkasnya.


    Masih menurut Heru, bahwa transaksi jual beli antara Tim 9 dengan  PT . Kembang Kenongo Property selaku pengembang patut diduga cacat hukum, mengingat tidak ada sosialisasi dan melibatkan para petani Gogol gilir dan patut diduga tanda tangan yang dibubuhkan di berita acara jual beli itu di palsukan atau dimanipulasi oleh pihak Tim 9. 


    Ditambahkan pula oleh Heru, kalau mengacu pada regulasi dan aturan,  bahwa tanah Gogol yang berukuran sekitar 5000 meter persegi di Sidokerto itu harus ada berita acara pelepasan, tapi tidak semudah itu mengingat harus dilakukan MUSDES (Musyawarah Desa) dan melibatkan para Petani Gogol, menurutnya sekitar 25 orang yang melekat itu harus di undang.


    "Bayangkan saja mereka dalam hal ini Tim 9 membuat suatu transaksi dengan PT. Kembang Kenongo Property tanpa melibatkan para petani Gogol gilir, terus pertanyaannya sekarang mereka itu Tim 9 bertindak sebagai apa dan kapasitasnya sebagai apa, apalagi dari 3 milyar yang sudah di bayar oleh PT. Kembang Kenongo Property ke Tim 9 hanya Berapa juta yang masuk ke Petani, ini kan namanya akal -akalan mereka buat membodohi petani," pungkasnya.(*/nd) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru