Dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan tersangka berkenalan dengan korban Bunga (nama samaran) sejak Juni 2024 di Jawa Barat. Dari perkenalan itu, tersangka menawarkan suatu pekerjaan diluar kota kepada korban dengan gaji Rp 8 juta per bulan. Iming-iming gaji yang fantastis, membuat para korbannya tertarik.
Dengan tawaran menarik, korban bersedia dan keesokan harinya langsung diajak berangkat ke Sidoarjo. Ditengah perjalanan, tersangka baru menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditawarkan tersebut adalah melayani tamu pria dengan imbalan uang di sebuah hotel di Sidoarjo, ungkap Agus Sobarnapraja, Rabu (2/10/2024).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa bulan pertama, korban mendapat gaji Rp 8 juta sesuai janji semula, namun seiring berjalannya waktu di bulan kedua hingga bulan September 2024, pelaku merubah sistem gaji korban, dengan pola setiap ada tamu pria maka pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dan korban mendapatkan Rp 200 ribu untuk sekali kencan seks. Korban menyetor uang setiap hari dikalikan jumlah tamu kepada tersangka,” papar Agus.
Setelah itu, pada Rabu (4/9/2024) terdapat pria yang memesan melalui akun aplikasi kencan, selanjutnya tersangka menginformasikan kepada korban melalui via WhatsApp bahwa ada tamu. Sekitar pukul 10.30 WIB tamu pria masuk ke dalam hotel di Sidoarjo untuk kencan seksual.
Namun tak lama kemudian, polisi langsung melakukan penggerebekan di dalam kamar hotel yang sebelumnya telah ada laporan informasi dari masyarakat bila ada pria hidung belang memesan melalu sebuah aplikasi kencan.
Hasil pemeriksaan kepada tersangka, bahwa ia mengakui telah berperan sebagai pemegang aplikasi kencan dengan menampilkan foto korban guna menghasilkan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakakan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dan Pasal 12 Jo Pasal 15 huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun karena dilakukan terhadap anak di bawah umur.(nd/hms)