Tahapan kampanye Pilgub Jatim 27 November 2024 bakal kian semarak terutama pada ajang debat Pilgub yang akan dilaksanakan terbuka oleh KPU Jatim yang saat ini sedang dipersiapkan debat terbuka untuk tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan disiarkan langsung melalui media televisi dan radio.
Divisi Parmas dan Sosialisasi KPU Jatim, Nur Salam.(foto:red) |
Divisi Parmas dan Sosialisasi KPU Jatim, Nur Salam menyampaikan bahwa debat terbuka Pilgub Jatim akan dilaksanakan sebanyak tiga kali. Pertama pada 18 Oktober dengan konsorsium penanggungjawab hak siar Kompas dan TVRI.
Kedua pada 3 November dengan konsorsium JTV dan CNN. Sedangkan ketiga dilaksanakan pada 18 November dengan konsorsium Metro TV dan TV One.
“Lokasi debat terbuka, KPU Jatim untuk sementara menyiapkan tiga tempat, yakni Dyandra, DBL (Deteksi Basket League), dan Grand City", ujarnya.
Salam menambahkan bahwa menyangkut panelis, pihaknya telah memutuskan untuk mengambil dari kalangan akademisi. Alasannya, jika melibatkan unsur profesional (praktisi) maupun tokoh masyarakat terlalu memakan waktu untuk melacak track record dan juga untuk menjaga netralitas.
Adapun untuk tema debat terbuka, sesuai dengan juknis yang meliputi 6 item, antara lain: Pertama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, memajukan daerah. Ketiga, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. keempat adalah menyelesaikan permasalahan daerah. Kelima, menyerasikan arah pembangunan daerah, provinsi, dan pusat. Dan keenam, memperkokoh kesatuan NKRI dan kebangsaan.
"Enam tema ini nantinya akan digodok tim panelis untuk ditentukan sub temanya sesuai dengan kondisi riil di Jatim", ungkapnya.
Saat ini para panelis sedang kami susun. Tugas mereka nantinya adalah membuat sub tema dan pertanyaan kepada ketiga pasangan cagub dan cawagub, pungkasnya.
Kegiatan ini selain dihadiri Divisi Parmas dan Sosialisasi KPU Jatim, Nur Salam, juga hadir pula Kabag hukum dan SDM, Popong Anjaseno, Kasubag Sosdiklik Parmas Prahastiwi beserta anggota komisioner dan Ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi berhalangan hadir.(nd)