SIDOARJO (lensa-global.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar sosialisasi peredaran rokok Ilegal di Kantor Kecamatan Buduran, Rabu (16/10/2024).
Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiawan, Ketua Sementara DPRD Sidoarjo periode 2024-2029, Abdillah Nasih, Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar, Kepala Camat Buduran dan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Juanda Sidoarjo, H. Deddy S. serta puluhan masyarakat yang tergabung dalam UMKM dan warga sekitarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih dalam kegiatan sosialisasi ini secara langsung dan mengajak kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah Kabupaten Sidoarjo memerangi rokok ilegal.
Penuntasan masalah rokok ilegal ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir. “Saya menyerukan kepada produsen rokok ilegal berhentilah memproduksi rokok ilegal, kepada pedagang berhentilah menjual rokok ilegal dan kepada konsumen berhentilah membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal, masalah ini harus dituntaskan dari hulu ke hilir tidak bisa hanya di satu titik saja,” kata Nasih.
Selanjutnya Anas Ali Akbar dalam sambutannya menyampaikan ajakan bagi masyarakat, utamanya pedagang dan konsumen untuk berani menolak apabila menerima rokok-rokok yang termasuk dalam rokok ilegal.
Pencegahan rokok ilegal ini akan berdampak kepada pendapatan negara, sehingga akan berdampak pula kepada kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, penuntasan masalah rokok ilegal ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir. “Saya menyerukan kepada produsen rokok ilegal berhentilah memproduksi rokok ilegal, kepada pedagang berhentilah menjual rokok ilegal dan kepada konsumen berhentilah membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal, masalah ini harus dituntaskan dari hulu ke hilir tidak bisa hanya di satu titik saja,” tegas Anas Ali Akbar.
“Indonesia ini merupakan negara yang besar sehingga juga membutuhkan pendapatan yang besar pula, maka selain pendapatan dari pajak dan hasil eksplorasi sumber daya alam, cukai rokok ini juga memiliki peran strategis dalam hal pencukupan pendapatan negara,” jelasnya.
Kemudian dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Juanda Sidoarjo, Mufti Isa Buana Akbar memaparkan pemerintah melarang peredaran rokok ilegal yang merugikan dikarenakan untuk menyelamatkan pemasukan negara.
“Cukai diberlakukan terhadap beberapa barang yang konsumsinya dibatasi dan peredarannya diawasi, sekaligus akan menjadi pendapatan negara, seperti rokok, minuman atau lainnya", ucapnya.
Masih menurut Mufti pendapatan dari cukai akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk menunjang pembangunan berupa Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
“DBHCT berasal dari cukai yang diberlakukan terhadap rokok dan tembakau, dan ini dikembalikan lagi kepada masyarakat, yakni untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, 10 persen untuk penegakan hukum dan 40 persen untuk kesehatan. “Termasuk sosialisasi yang digelar hari ini, didanai dari DBHCT", jelasnya.
Rokok ilegal yang beredar menurut narasumber H. Deddy S. ada lima macam, yaitu rokok polos tanpa cukai, rokok dengan cukai palsu, rokok dengan cukai bekas, rokok dengan cukai asli namun tidak sesuai peruntukan, dan rokok dengan cukai yang tidak sesuai pabriknya. “Rokok kretek dan filter pemberlakuan cukainya berbeda, untuk rokok filter lebih mahal cukainya,”tegasnya.
Peredaran rokok ilegal akan mengurangi pendapatan negara dan sangat berpengaruh pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.“Perusahaan rokok ilegal itu untuk menghindari pajak pemerintah, kalau hal tersebut tidak ditekan, cepat atau lambat akan membuat tutup perusahaan rokok resmi, selanjutnya karyawan pabrik rokok resmi tersebut akan kehilangan mata pencaharian dan ini akan berpengaruh pada kesejahteraan", tegas Deddy kepada peserta sosialisasi.
Adapun jenis-jenis pelanggaran cukai berdasarkan UU no 39 tahun 2007, rokok polos melanggar pasal 54, rokok pita cukai palsu melanggar pasal 55, rokok pita cukai bekas pasal 56, pita cukai tidak sesuai peruntukannya melanggar pasal 29 dan pita cukai asli salah personalisasi pasal 58.(adv/rz)