SIDOARJO (lensa-global.com) - Sepasang suami-istri diduga mencuri kendaraan bermotor R2 milik korban Sdri. S (Perempuan), 52 tahun di Dusun Bantengan RT 13 RW 05 Desa Barengkrajan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo berhasil diringkus Polresta Sidoarjo dalam konferensi Pers di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (2/10/2024).
Adapun tersangka Sdr. M.T (laki-laki), 35 tahun, swasta, Ds. Jambu Kec. Burneh Kab. Bangkalan dan Sdri. D.R.(perempuan), 34 tahun, karyawan swasta, Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengungkapkan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 17.35 Wib para pelaku sewaktu melintas di lokasi kejadian telah berhenti dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dan selanjutnya untuk mengecek situasi di sekitar apakah ada orang atau tidak, setelah itu tersangka D.R. mengecek situasi kondisi di sekitar dengan cara mendekati target sepeda motor yang akan di curi tersebut, setelah terlihat aman tersangka D.R kembali dan bilang kepada tersangka M.T. kalau situasi aman kemudian, jelasnya.
Selanjutnya Agus Sobarnapraja menambahkan bahwa tsk. D.R, standby di motor, tersangka MOH TOHE mendekati sepeda motor yang di incar dengan maksud tujuan untuk mencuri dengan cara tersangka M.T. menggunakan kunci T yang sudah di modifikasi dan menghidupkan mesin motor Honda Beat yang di curi.
"Hasil pencurian kendaraan R2 laku terjual Rp.3.500.000,- dan dipergunakan untuk bayar kontrakan, bayar sekolah, beli token listrik", urai Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.
Menurut pengakuan tersangka telah 4 (empat kali melakukan pencurian yaitu: Wilayah Kec. Tarik Kab. Sidoarjo sekira 2 (dua) tahun dengan hasil 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario tahun 2018 warna hitam, dan laku sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Wilayah Kec. Tarik Kab. Sidoarjo sekira 2 (dua) tahun yang lalu dengan hasil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2022 warna Hitam merah, dan laku sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Wilayah Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo sekira bulan Juli 2024 dengan hasil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Putih tahun 2018, dan laku sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Wilayah Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo sekitar awal bulan Agustus 2024 dengan hasil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2018 dan laku sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah, papar Agus Sobarnapraja.
Akibat perbuatannya, tersangka pasutri dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(nd/hms)