Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan awal kejadian pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 wib sewaktu tersangka berada dirumah kost dengan anaknya sedang menunggu istrinya yaitu Sdri. P.L. belum pulang bekerja, kemudian melakukan pengecekan ke tempat kerja istrinya sebagai penjaga konter, namun tidak ketemu karena karena tempat kerjanya juga telah tutup, selanjutnya tersangka pulang, jelasnya.
Lebih lanjut, Christian Tobing menambahkan sekitar pukul 23.45 wib sewaktu tersangka telah berada di rumah mendengar suara sepeda motor yang hendak berhenti, kemudian tersangka keluar rumah dan melihat istrinya pulang dibonceng oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal (korban M.W.O), melihat hal tersebut tersangka marah dan mendatangi keduanya. Sdri. P.L. turun dari motor korban, tersangka bertanya kepada korban terkait identitas, namun tidak dijawab justru menanyakan balik identitas tersangka, saat itu tersangka langsung menjelaskan kepada korban jika dirinya adalah suami dari orang yang korban bonceng.
Mendengar hal tersebut korban langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor, kemudian meneriaki korban dengan kalimat "MALING, sontak orang-orang yang berada di warung kopi dekat kos tersangka menghentikan korban. Saat sudah berhenti tersangka mendatangi korban yang sudah dikerubungi warga serta Sdr. Y (kakak tersangka) dan dijelaskan kepada warga jika ini sebenarnya perkara rumah tangga dan mengajak korban ke rumah kos. Setibanya di rumah kos terjadi perundingan dan terjadi kesepakatan untuk meluruskan permasalahan di rumah korban. Tersangka menuju kamarnya dan mengambil kunci yang berada di dalam lemari, sekaligus mengambil sangkur dan disimpan di balik baju di perut kanan dengan tujuan untuk berjaga-jaga saja karena akan menuju rumah korban, ungkap Kapolresta Sidoarjo.
Masih menurut Kapolresta Sidoarjo, sewaktu tersangka hendak mengeluarkan motor dari parkiran motor yang berada di dalam rumah kos melihat korban memelototi tersangka, sehingga timbul emosi dan mengeluarkan dan menghunuskan sangkur yang ia bawa dengan posisi akan menikam, selanjutnya korban melarikan diri ke arah warkop, dan dikejar oleh tersangka hingga ke belakang warkop, selanjutnya tersangka mengayunkan sangkur mengenai perut bagian bawah korban, kemudian menikam bagian punggung korban, kemudian peristiwa tersebut dilerai oleh Sdr. Y hingga berhenti kemudian korban sempat melarikan diri ke arah barat dan duduk di samping jalan dengan kondisi terluka mengeluarkan banyak darah, paparnya.
Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Sedati dan selanjutnya dievakuasi menuju ke RSUD Sidoarjo, namun sesampainya di RSUD Sidoarjo nyawa korban sudah tidak tertolong dan diduga meninggal dunia sewaktu dalam perjalanan ke RSUD.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 338 Subs. 354 ayat (2) Subs. 351 ayat (3), Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayan yang mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun. (nd/hms)