• Jelajahi

    Copyright © Lensa Global
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Diduga Anak Alami Depresi, Menganiaya Ayah Kandung Hingga Meninggal Dunia Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

    Selasa, 17 Desember 2024, Desember 17, 2024 WIB Last Updated 2024-12-17T10:44:13Z

    SIDOARJO (lensa-global.com) - Diduga mengalami gangguan mental/kejiwaan, seorang pemuda berinisial sdr. M.S.C, laki,laki (33 tahun), pekerjaan swasta, alamat Desa Klantingsari Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo telah melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap ayah kandungnya, Sdr. M.S. , laki-laki (60 tahun), pekerjaan tani alamat Desa Klantingsari Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.


    Dalam konferensi pers, Selasa (17/12/2024), Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah menyampaikan bahwa pada hari Minggu, 15 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 wib saksi NL menjenguk Korban (orang tua) karena sakit dirumahnya dan tinggal bersama pelaku, karena saat itu pelaku dalam keadaan depresi sehingga saksi 1 meminta tolong saksi AM (suami saksi NL) untuk memberi obat pelaku agar tenang. Setelah diberi obat pelaku tidur. Sekitar pukul 22.25 wib  ditinggal oleh saksi pulang kerumahnya. Sekitar pukul 22.45 wib ditelfon oleh tetangga kalau terjadi penganiayaan di rumah orang tuanya. Sekitar pukul 23.00 wib saksi melihat korban sudah tergeletak di ruang tengah dalam keadaan MD dengan kepala mengeluarkan darah. Kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarik, jelasnya.


    Adapun pelaku yang masih anak kandung korban diduga mengalami depresi/gangguan mental sudah sejak lama dan tinggal satu rumah dengan korban.


    Setelah kejadian tersebut pelaku diamankan oleh Polsek Tarik dibantu warga dan dibawa ke RSJ Lawang Malang untuk dilakukan perawatan.


    Hasil pemeriksaan mayat korban ditemukan luka bacok pada bagian leher kanan sehingga mengakibatkan pendarahan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh unit Reskrim Polsek Tarik dengan di Backup Satreskrim Polresta Sidoarjo, ungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo ini.


    Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.(nd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru