SIDOARJO (lensa-global.com) - Dua pemuda asal Tulangan Sidoarjo berhasil diringkus Polresta Sidoarjo terkait kasus tindak pidana curanmor milik korban Sdr. B.T.A, (35 tahun) Desa Kludan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya hasil curiannya dijual kepada orang lain, dan uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Adapun dua pemuda pelaku curanmor yakni, sdr. R.P.D (23 tahun) dan sdr. M.A.Z.G (23 Tahun) bertempat tinggal di Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan bahwa pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 15.00 wib, kedua pelaku melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain (pencurian) rumah ikut Desa Kludan Kec. Tanggulangin. Saat itu sepeda motor Honda Vario Nopol W 3132 TW milik korban diparkir depan rumah tanpa dikunci setir, kedua tersangka dengan menggunakan sarana sepeda motor Honda PCX Putih nopol AG 4679 RCI berhasil mengambil sepeda motor korban dan kemudian didorong menuju ke tempat kostnya di Tanggulangin. Kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke tukang kunci untuk dibuatkan duplikat kunci dan setelah jadi kemudian sepeda motor tersebut dijual lewat market place di faceebook dan pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 dibeli oleh seorang yang bernama M.K dengan harga Rp. 2.000.000,-, ungkap Fahmi saat konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (17/12/2024).
Namun kedua pelaku berhasil ditangkap dari laporan petugas Unit Reskrim Polsek Tanggulangin dengan di backup unit Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kedua tersangka telah melakukan pencurian di beberapa lokasi diantaranya :
- Pada hari tanggal lupa bulan oktober 2024, telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX, Warna Putih TKP. Di sebuah Rumah yang berlokasi di Desa Sumokali Kec. Candi Kab. Sidoarjo.
- Pada hari tanggal lupa bulan oktober 2024, telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam, TKP depan Pusdik Watukosek Pandaan Pasuruan.
- Pada hari tanggal lupa bulan Agustus 2024, telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N Max No. Pol. W 6308 NBB, TKP Tropodo Dekat Lapangan/dekat lampu merah Jln. baypass Krian Sidoarjo dan untuk Barang Bukti sepeda Motor telah di amankan di Polsek Tanggulangin.
- Pada hari tanggal lupa bulan Agustus 2024, telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scopy Merah, TKP Perum Indra Prasta Tulangan Sidoarjo.
- Pada hari tanggal lupa bulan Agustus 2024, telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam, TKP Maspion Gedangan Sidoarjo.
- Pada hari tanggal lupa bulan September 2024, telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Merah 150, TKP Prambon Sidoarjo.
- Pada hari Senin tanggal 25 Novemver 2024, J telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scopy Hitam dengan No. Pol. W 2826 NFI yang sudah diganti Plat Nomornya menjadi No. Pol. L 6139 H TKP Ds. Radengan Tanggulangin Sidoarjo dan untuk Barang Bukti sepeda Motor telah di amankan di Polsek Tanggulangin. (LP Polres)
- Pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024, telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Techno, No. Pol. W-3132-TW/ plat asli nya), TKP Ds. Kludan Rt. 01 Rw. 03 Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo dan untuk Barang Bukti sepeda Motor telah di amankan di Polsek Tanggulangin.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan Polresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(nd)