Juru Bicara Fraksi PKB, Nur Faizin.(foto:hms) |
SURABAYA (lensa-global.com) - Dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Provinsi Jatim di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur seluruh Fraksi DPRD Jatim menyampaikan pandangan umumnya, salah satunya Fraksi PKB yang diwakili Juru Bicara, Nur Faizin, Senin (6/1/2025).
Juru Bicara Fraksi PKB mengapresiasi seluruh stakeholder baik dari jajaran Pemerintah Daerah, Komisi C DPRD Jatim maupun masyarakat yang terlibat langsung dan tidak langsung dalam penyusunan Raperda ini. "Dengan koordinasi dan sinergi yang baik antar stakeholder, penyusunan Raperda ini berlangsung dengan lancar", ucapnya.
Menurut Faizin, Raperda ini bukan sekedar pelaksanaan kewajiban eksekutif dan legislatif untuk mengubah nomenklatur PT BPR Jawa Timur, namun Raperda ini sesuai dengan amanat pasal 314 A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), papar anggota Komisi C DPRD Jatim ini.
Lebih lanjut, Faizin menegaskan bahwa PT BPR Jatim agar terus memasifkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat Jawa Timur. Wabil khusus terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta petani dan nelayan serta pelaku ekonomi sektor riil lainnya terhadap akses perbankan (bankable). "Selain untuk melaksanakan amanat pasal 226 ayat 1 UU P2SK termasuk BPR wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada konsumen dan masyarakat", terangnya.
Fraksi PKB juga ingin mendorong setelah Raperda ini disahkan, PT BPR Jatim benar-benar hadir dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur. Sebab sejauh ini kehadiran PT BPR Jatim belum sepenuhnya menjadi solusi permodalan bagi rakyat kecil, termasuk pelaku UMKM. Termasuk mengantisipasi gejala non performing loan (NPL), maupun menghadapi berbagai dinamika perekonomian nasional maupun global, ungkap Faizin, Wakil Sekretaris Partai PKB ini.
Faizin berharap Komisi C DPRD Jatim terus intens mengawasi implementasi Raperda ini setelah resmi disahkan dan dinyatakan berlaku. Termasuk dalam aspek pengawasan terhadap peningkatan tata kelola korporasi yang baik (Good Corporate Governance), penentuan dewan komisaris dan direksi agar berjalan dalam semangat merit system. Juga pengawasan atas tumbuh kembangnya kinerja PT. BPR Jatim agar berkontribusi positif terhadap PAD Provinsi, pungkasnya.(*/nd)