![]() |
SIDOARJO||LENSA-GLOBAL.com - Polresta Sidoarjo beserta Unit Reskrim Polsek Balongbendo Sidoarjo melakukan penangkapan yang diduga mencuri kabel tembaga di Pabrik PT Rhino Mega Multiplast Desa Jeruklegi Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.
Dalam keterangan konferensi pers dua pelaku yang berinisial AFR (34) dan FS (29) diamankan polisi, Kamis 10/4/2025) sore. Sementara dua tersangka lainnya yakni Udin dan Jiram masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), ungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amirullah.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah menyampaikan bahwa peristiwa tersebut, terjadi pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib dengan saksi Bobby Subqhi Ramadhani dan saksi Moch Ainun Ramadan serta telah mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku atas nama A.F.R yang di duga telah melakukan pencurian Kabel tembaga Panel milik PT. Rhino Mega Multi Plast
'Selanjutnya Petugas Reskrim Polsek Balongbendo berhasil mengamankan diduga satu pelaku lainnya atas nama F.S, yang mana dia selaku security PT. Rhino Mega Multi Plast.
Sedangkan dua pelaku lainnya atas nama Udin dan Jiram berhasil kabur dan melarikan diri.
Diduga sebelumnya, pelaku AFR dan kawan kawan telah beberapa kali melakukan pencurian kabel tembaga panel yang pertama pada Hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib telah mengambil kabel tembaga panel sebanyak 10 rol kabel tembaga dengan panjang 9 meter. Yang Kedua pada Hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib telah mengambil kabel tembaga panel sebanyak 8 Rol kabel tembaga dengan panjang 9 meter. Yang Ketiga pada Hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib telah mengambil kabel tembaga panel sebanyak 2 Rol kabel tembaga dengan panjang 9 s/d12 meter," jelasnya.
Atas perbuatannya diduga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Ancaman Hukuman selama 7 tahun.(nd)